Mengingat perkembangan zaman yang begitu pesat, dan terjadinya gesekan peradaban yang mengglobal, tentunya para agamis merasa tergerak hatinya untuk memperbaharui ajaran agamanya, islam dengan berbagai ajaran yang ditawarkannya, tentunya selalu siap pakai dan up to date dengan perkembangan laju zaman, yang sementara ini dinilai oleh sebahagian kalangan masih bersifat rigid dan stagnan. dalam status quo sekarang ini, sudah mulai tumbuh generasi yang mulai sadar akan arti reformasi dan tajdid, mereka juga ingin membumisasikan ajaran islam, dan mencoba menerapkan ajaran tersebut dalam tataran praksis sesuai dengan kontek sosial yang mereka hadapi, dan mereka juga mereinterpretasi pesan pesan teks suci al quran dan hadis agar sesuai dengan sosio kultural yang ada, kemudian korelasi dengan ilmu usul fiqhi dengan bebagai ajaran islam adalah sangat urgen, karena pada dasarnya usul fiqhi adalah merupakan salah satu disiplin ilmu yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah hukum, dan bahkan para ulama telah meletakkan ilmu ini sebagai bekal untuk menjawab tantangan zaman, sementara zaman di mana kita berpijak terus berotasi tanpa henti, sedangkan usul fiqhi yang telah tercipta pada masa silam, apakah masih bisa kita aktualisasikan dalam tataran praksis, karena sebagaimana kita ketahui zaman dimana imam syafii hidup dengan bebagai problematika yang dihadapinya sangat berbeda dengan apa yang kita alami sekarang, dan kalau kita mau menelusuri perjalanan dan perkembangan usul fiqhi dari waktu ke waktu selama 13 abad, ternyata sudah mengalami revisi dan perubahan perubahan yang mendasar, baik dari segi metodologi penulisan ataupun dari segi materi pembahsan usul fiqhi itu sendiri, nah sekarang apakah kita perlu mentajdid usul fiqhi mengingat bahwa problematika yang kita hadapi sangat kontras dengan apa yang dihadapi oleh ulama terdahulu.....