Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir

Ruang Aspirasi Anggota
 
HomePortalGallerySearchLatest imagesRegisterLog in

 

 Problematika Pembaruan Ushul Fiqh

Go down 
2 posters
AuthorMessage
Abu Fatih

Abu Fatih


Number of posts : 40
Registration date : 2007-03-08

Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Empty
PostSubject: Problematika Pembaruan Ushul Fiqh   Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Icon_minitimeThu Feb 07, 2008 10:07 am

Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Book_010


Nah, siapa yang berani mereview buku ini. sebuah buku dari serial hiwarat al qarn dari dar al fikr, berisi sebuah dialog tentang problematika tajdid ushul fiqh antara al Buthi dengan al Marzuqi sang filosuf
Back to top Go down
Ahmad Baharuddin




Number of posts : 37
Age : 37
Localisation : Buuts Permai
Registration date : 2007-03-15

Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Empty
PostSubject: Re: Problematika Pembaruan Ushul Fiqh   Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Icon_minitimeMon Feb 11, 2008 12:21 pm

Insya Allah Kaklol! lol!
Back to top Go down
Ahmad Baharuddin




Number of posts : 37
Age : 37
Localisation : Buuts Permai
Registration date : 2007-03-15

Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Empty
PostSubject: Re: Problematika Pembaruan Ushul Fiqh   Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Icon_minitimeMon Feb 11, 2008 9:52 pm

Problematika Rekonstruksi Ushul Fiqh

Ketika Fiqh menghadapi perkembangan zaman dan lingkungan yang berbeda mampu berganti dan berkembang sesuai dengan perbedaan itu, apakah Ushul Fiqh pun dapat berubah dengan alasan yang sama ? dan ketika ijtihad merupakan solusi terhadap hal-hal yang baru, maka hal yang baru ini dapatkah terjadi pada Ushul Fiqh yang kebanyakan ulama beranggapan bahwa Ushul Fiqh merupakan asas dasar yang tsabit/tetap ?
Dan malah dibutuhkan perbaikan kriteria kaidah Ushul Fiqh serta pengembangannya ?


Dialog mengenai hal tersebut menarik untuk kita cermati dalam buku ini. Ramadhan al-Buthy dan Abu Ya'rab Almrzuky memaparkan pendapatnya dalam tiap makalah yang mereka samapaikan.

Abu Ya'rab Almarzuky mengawali makalahnya dengan usaha pemahaman terhadap Ushul Fiqh setelah sampainya konstruksi tujuan awal. Diantaranya beliau beranggapan bahwa Ibnu Khladun dan Ibnu Taymiyah dalam berbagai karangannya mengulas pembentukan metode baru terhadap metode lama yang diperguanakan oleh semua mazhab fiqh sebelumnya. Juga pengingkaran beliau terhadap maqashid Syariah (maqhasid Rabbany). Beliau menganggap bahwa semua fiqh empat mazhab didominasi oleh kebodohan terhadap kemunduran dan ide-ide luar. Dan beberapa hal lain yang juga menarik untuk dibaca.

Sementara dilain pihak, Syekh Ramadhan al-Buthy memaparkan mengenai tetek bengek rekonstruksi Ushul Fiqh itu sendiri. Beliau selanjutnya menyimpulkan Ushul Fiqh sebuah kunci untuk membuka gembok rapat Nash Syar'iy guna memahami makna yang diinginkan.

Maka jika dimaksudkan tajdid adalah perubahan, maka kaidah Ushul Fiqh ini tidak akan berubah. jika itu terjadi maka sering kali terjadi perubahan pada setiap zaman sejak dulu. Tapi tidak, ulama tidak perna melakukan perubahan kaidah Ushul Fiqh kecuali pada beberapa hal…….

Oleh karena itu, Tajdid adalah sebuah solusi untuk memperbaiki kriteria yang ada bukan untuk mengubah sepenuhnya.

** bacaannya belum selesai, entar dilanjutin lagi ........Razz Razz
Back to top Go down
Ahmad Baharuddin




Number of posts : 37
Age : 37
Localisation : Buuts Permai
Registration date : 2007-03-15

Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Empty
PostSubject: Re: Problematika Pembaruan Ushul Fiqh   Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Icon_minitimeTue Mar 25, 2008 8:32 am

Pembaruan Ushul Fiqih dalam Perspektif Yusuf Qardhawy

Dalam beberapa statement beliau mengenai kalimat tajdid dalam penggunaannya dalam bahasa Arab, kata tajdid awalnya jarang dipergunakan oleh para pemuka agama-agama karena dengan alasan akan mengantarkan kepada perubahan agama secara keseluruhan. Dalam pengertian seperti ini, tentu saja Islam menolaknya.

Sementara ketika Tajdid tersebut dimaksudkan sebagai perbaikan, perkembangan yang sifatnya ke arah yang lebih baik dan disepakati semua ulama maka itu dibolehkan. Segala hal baik materi, nonmateri, dan bahkan iman dan agama sendiri butuh pada tajdid itu sendiri.

Dalam hadits ;


  • فالسألوا الله أن يجدد الايمان في قلوبكم

  • ان الله يبعث لهذه الأمة علي رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها

Sementara ketika berbicara mengenai Ushul Fiqh beliau menyampaikan bahwa ilmu apa saja termasuk ushul Fiqh perlu tajdid (perkembangan). Sejak awal berkembangnya, Ushul Fiqh terus berkembang dan berubah. Ini telah dimulai sejak imam Syafiiy (204 H) dalam Risalahnya dan terus berkembang hingga kitab Irsyadul Fuhul karangan AsSyaukaniy (255 H), dan hingga akhirnya sampai sekarang dengan banyaknya karangan-karangan berkisar pada tajdid Ushul Fiqh(baca: dengan perdebatan hebat tentunya mengenai tajdid ushul fiqh).

Ketika Ushul Fiqh dimaknai sebagai konklusi hukum yang sarikan dari Alquran dan Sunnah dengan pertimbangan dalil parsial, maka hukum ini adalah Ushul dari sederet permasalah mengenai Ushul Fiqh. Setidaknya ada dua pendapat mengenai hal ini :


  • Abu Bakr alBâqilâny ; permasalahan Ushul Fiqh secara umum adalah Dzanny (asumsi)
  • Syathiby ; Masâilul Ushul adalah Qath'iy (absolut)

Mereka yang sering membaca literatur Ushul Fiqh secara mendalam akan menemukan jawaban dengan menguatkan pendapat alBâqilâny. Hal ini dapat dilihat dari eksistensi dasar hukum non agreement yang mana banyak hal didalamnya yang isbat dan sementara lainnya menafikkan. Bahkan Ijma sendiri tak lepas dari debat mengenai kemungkinan terjadinya dan beberapa alasan lain yang meragukannya.

Maka perbedaan pendapat terhadap hal tersebut yang masih dalam kerangka Ushul fiqh, mendorong timbulnya asumsi terhadap ushul fiqh secara umum. Akhirnya dengan adanya asumsi-asumsi yang muncul baik kiranya untuk mengembangkan Ushul Fiqh atau dengan kata lain adalah tajdid Ushul Fiqh.
Back to top Go down
Sponsored content





Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Empty
PostSubject: Re: Problematika Pembaruan Ushul Fiqh   Problematika Pembaruan Ushul Fiqh Icon_minitime

Back to top Go down
 
Problematika Pembaruan Ushul Fiqh
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Proyek pengkajian ttg Konsep "Islam Substansial-Formali
» Problematika Identitas By Abd Wahhab Al Massiri

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir :: Dialog Pemikiran :: Ushul Fiqh-
Jump to: