Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir

Ruang Aspirasi Anggota
 
HomePortalGallerySearchLatest imagesRegisterLog in

 

 Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part

Go down 
AuthorMessage
labaco




Number of posts : 2
Registration date : 2007-03-20

Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part Empty
PostSubject: Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part   Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part Icon_minitimeSat Aug 25, 2007 2:10 pm

'URF DAN
KEDUDUKANNYA SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM DALAM USHUL FIQH



Oleh:Badruzzaman
dan Ahmad Baharuddin

BAB I
A. Pendahuluan


Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu
intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau
melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah
sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid,
penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau
dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap
berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.


Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa
penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan
istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu
sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul
Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di
kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah
(sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau
“Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan
penyimpulan hukum.


Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al_'Urf (selanjutnya
disebut sebagai 'urf atau adat). Makalah ini akan menguraikan
tentang hakikat al-'urf tersebut, bagaimana pandangan para ulama tentangnya, serta beberapa hal lain yang
terkait dengannya. Wallahul muwaffiq
B. Rumusan
Masalah



Dalam makalah ini
kami akan membatasi masalah kami yaitu:


  • Pengertian 'urf dan adat
  • Pembagian 'urf
  • Dalil kehujjahan 'urf dan adat
  • Syarat 'urf dan adat
  • BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
'Urf dan Adat


Sebelum
berbicara jauh membahas masalah 'Urf sebaiknya membahas pengertiannya terlebih
dahulu. Berikut ini kami akan memaparkan beberapa pendapat ulama mengenai pengertian 'urf, diantaranya 'urf secara
etimologi berasal dari kata arafa, yu'rifu (عرف-
يعرف
) sering diartikan
dengan al-ma'ruf (المعروف) dengan arti sesuatu yang dikenal",
atau berarti yang baik . kalau dikatakan فلان اولي
فلان عرفا
( Sifulan
lebih dari yang lain dari segi urfnya
), maksudnya bahwa seseorang lebih
dikenal dibandingkan dengan yang lain.[url=#_ftn1][1][/url]
Sedangkan
menurut abdul Wahab Khallaf 'urf adalah





ما تعارفه الناس وساروا عليه,م
قول,اوفعل,او ترك



Segala apa yang
dikenal oleh manusia dan berlaku padanya baik berupa perkataan, perbuatan
ataupun meninggalkan sesuatu
.[url=#_ftn2][2][/url]
Adapun pendapat Wahbah Azzuhaily urf adalah :





هو ما اعتداه الناس,وساروا عليه من كل
فعل شاع بينهم,اولفظ تعارفوا اطلاقه عل معني خاص لا تألف اللغة,ولا يتبادر غيره
عند سماعه
[url=#_ftn3][3][/url]

Ada juga yang
menfinisikan 'urf adalah apa-apa yang dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan
terus menerus baik berupa perbuatan maupun perkataan.


Imam al-Ghazali pun
memberikan pengertian urf sebagai berikut :


مااستقر في النفوس من جهة العقول
وتلقته الطباع السلبمة بالقبول


Keadaan yang
sudah tetap pada jiwa manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh
tabiat yang sehat
.

Adapun badran
mengartikan 'urf dengan :


ما اعتداه جمهور الناس والقوه من قول
او فعل تكرر مرة بعد اخري حتي تمكن اثره في نفوسهم وصارت تتلقاه عقولهم بالقبول


Apa-apa yang
dibiasakan dan diakui oleh orang banyak, baik dalam bentuk ucapan ataupun
perbuatan, berulang dilakukan dilakukan sehingga berbekas dalam jiwa mereka dan
diterima baik oleh akal mereka.[url=#_ftn4][4][/url]


Sebagai contoh adat kebiasaan yang berupa
perbuatan (urf amali) seperti jual beli muathah (بيع الماطاه)
yakni jual beli dimana si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas
barang yang telah diambilnya, tanpa mengadakan ijab qabul, karena harga barang
tersebut sudah dimaklumi bersama.

'Urf berbeda dengan ijma' disebabkan karena
'urf itu dibentuk oleh kebisaan-kebiasaan orang yang berbeda-beda tingkatan
mereka, sedang ijma' dibentuk dari persesuaian pendapat khusus dari para
mujtahidin. Wahbah Azzuhaily berpendapat mengenai hal ini beliau mengatakan
ijma' dibentuk oleh kesepakatan para mujtahid dari ummat Rasulullah SAW setelah
wafatnya terhadapat suatu masalah, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum
kecuali melaluli hukum syar'i dan kadang sampai kepada kita dan kadang pula
tidak sampai dan ijma' dianggap sebagai hujjah yang mengikat.

Sedangkan urf menurut beliau tidak disyaratkan
adanya kesepakatan, dan tidak dituntut pula besumber dari dalil syra'i dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selamanya karena 'urf ada yang
shahih dan ada pula yang fasid.[url=#_ftn5][5][/url]

Setelah
membahas pengertian 'urf maka timbul pertanyaan apa perbedaan antara 'urf (العرف)
dan adat (العادة ), sebagian ulama ushul fiqhi berpendapat bahwa urf disebut
juga adat (adat kebiasaan) sekalipun dalam pengertian istilahi tidak ada
perbedaan antara 'urf dengat adat. Mengutip Dalam buku ushul fiqhi islamiy
karya Wahbah Azzuhaily beliau mengatakan "sebagian ulama ushuliyyin
berkata sesunguhnya kata 'urf (العرف ) dan kata adat (العادة) merupaakan
kata sinonim seperti diungkapkan Ibnu Abidin, dan ar-Rahawy dalam bukunya
syarhul manar, dan Ibnu Najim dalam bukunya al-Asybah wa an-Nadzair. Dan kedua
kata tersebut bermakna sesuatu yang sudah tetap pada manusia, dibenarkannya
oleh akal dan diterima pula tabiat yang sehat.

Dan
berkata sebagian ushuliyyin yang lain seperti Ibnu al-Hammam al-Bazdawydal
dalam bukunya al-talwih 'ala at-Taudih: sesungguhnya 'urf lebih umum daripada
adat, 'urf tercakup 'urf qauly dan 'urf amaly, dan sedangkan adat hanya
dibatasi pada 'urf amaly saja.


Sedangkan
menurut Ibnu Amr dan yang sepakat dengan beliau dari ulama muhadditsin seperti
syekh fahmy dalam bukunya al-adat wa al-urf fiy ra'yi al-fuqahai: ”sesungguhnya
adat lebih umum dari pada urf".[url=#_ftn6][6][/url]

B. Pembagian 'Urf

Ulama ushul fiqhi
membagi Urf menjadi tiga macam:


  • Dari
    segi objeknya, urf dibagi kepada 'urf lafdzy dan 'urf amali
'Urf
lafdzi ((العرف
اللفظي
adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan
tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang
difahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat.

Contohnya,
ungkapan "daging" mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang
penjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging,
lalu pembeli mengatakan "saya beli daging satu kilogram" pedagang itu
langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah
mengkhususkan penggunaan daging pada daging sapi.
'Urf
amali kebiasaan masyarakat yang berkaitan degan perbuatan biasa atau muamalah
keperdataan. Adapun yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat
dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan oang lain,
seperti kebiasaan libur kerja dalam satu minggu.


  • Dari segi cakupannya,' urf dibagi dua,
    yaitu 'urf amm dam 'urf khash

'Urf
'amm (العرف العام) adalah 'urf yang berlaku pada sesuatu tempat, masa, dan
keadaan. Atau kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh masyarakat
dan diseluruh daerah.

Contohnya,
seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada
kita.

'Urf khash (العرف الخص) adalah urf yang berlaku hanya pada
suatu tempat, masa dan keadaan tertentu saja, atau kebiasaan yang berlaku di
daerah dan masyarakat tertentu.

Contohnya
mengadakan halal bihalal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang
beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan ramadhan,
sedang pada Negara-negara islam lain tidak melakukannya.


  • Dari segi keabsahannya dari pandangan
    syara', 'urf dibagi menjadi 'urf shahih dan 'urf fasid.
Urf
shahih (العرف الصحيح) adalah apa yang telah menjadi kebiasaan manusia yang tidak
bertentangan dengan dalil syara' dan tidak menghalalkan sesuatu yang telah
dianggap haram oleh syara' dan tidak membatalkan yang wajib.

Contohnya
mengadakan pertunangan sebelum melangsungka pernikahan, dipandang baik, telah
menjadi kebiasaan dalam masyarakat, dan tidak betentangan dengan syara'.

'Urf
fasid (العرف الفاسد) adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang, berlawanan
dengan ketentuan syariat karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau
membatalkan yang wajib, misalnya perjanjian-perjanjian yang bersifat riba,
menarik hasil pajak penjudian dan lain sebagainya.[url=#_ftn7][7][/url]
bersambung.......part 2
Back to top Go down
 
Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part
» Makalah Ahmad & Badruzaman
» makalah awal muqsith part 1
» makalah awal muqsith part 2
» makalah awal muqsith part 3

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir :: Teras Pengurus :: Divisi Diskusi dan Kajian-
Jump to: