Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir

Ruang Aspirasi Anggota
 
HomePortalGallerySearchLatest imagesRegisterLog in

 

 ada juga titipan aswar di komputerku

Go down 
AuthorMessage
boncu




Number of posts : 5
Registration date : 2007-03-19

ada juga titipan aswar di komputerku Empty
PostSubject: ada juga titipan aswar di komputerku   ada juga titipan aswar di komputerku Icon_minitimeSat Aug 11, 2007 12:33 am

JIKA ORANG TUA
MEMERINTAHKAN ANAK NYA UNTUK MENCERAIKAN ISTRINYA APAKAH WAJIB BAGI ANAK UNTUK
MENAATINYA?





Jawaban;


[ZURIAH] adalah bentuk ikatan antara laki dan perempuan,
yaitu perkawinan, dan [ZURIAH] pula penyebab adanya ikatan atau hubungan yang
baru, yaitu hubungan dengan ibu bapak, dan sungguh tidak ada bayangan dalam
benak manusia bahwasanya ada pertentangan antara masalah pernikahan dan kelanggengan
kehidupan rumah tangga. Segala sesuatu yang ada di dalam nya dari segala
sesuatu yang baik bagi manusia,dengan perkara hak-hak orang tua dan ketaatan
kepadanya.





Akan tetepi telah terdapat suatu peristiwa pada
masa awal-awal kenabian bahwasanya telah terjadi pertentangan antara hak-hak
orang tua dengan kelanjutan atau kelanggengan hubungan suatu pernikahan,ketika
sayyidina Umar Bin Al Khattab memerintahkan anaknya Abdullah untuk menceraikan
istrinya yang ia cintai, sebagaimana yang akan dijelaskan dengan terperinci, dari
sinilah, atau dari kejadian ini, para fukaha membahas dan mengkaji masalah ini
dengan banyak pertentangan dan penyelarasan pandangan, untuk mengetahui yang
mana sebenarnya yang harus di lakukan oleh orang muslim dalam masalah seperti
ini, dan yang mana sebenarnya batasan-batasan yang di maksud dalam
membahagiakan orang tua itu, dan yang mana batasan-batasan sehingga seseorang
di namakan durhaka, jika berkaitan dengan pemutusan kehidupan rumah tangga.





Kami melihat bahwa para fukaha' menjelaskan untuk
tidak menaati kecuali jikalau ayah atau ibu memerintahkan pada yang baik atau
yang berhubungan dengan ketakwaan, tanpa ada pertentangan diantara mereka tentang
masalah apakah di sunnah kan
atau tidak, Ibnu Taimiah telah menyebutkan bahwasanya (Perkataan Ahmad dalam
wajibnya menceraikan istri atas perintah ayah terbatas jika seorang ayah benar
dalam hal itu)





Adapun Ibnu Taimiyah mengharamkan bagi seorang
anak untuk untuk menaati ibunya untuk menceraikan istrinya lebih khusus lagi
jika mereka telah memiliki anak, sebagaimana ketika Ibnu Taimiyah ditanya
tentang seorang laki-laki yang telah menikah dan dia telah memiliki anak, dan
orang tuanya tidak menyukai istrinya dan memberikan isyarat atau memerintahkan
anaknya untuk menceraikannya apakah boleh bagi anak untuk menceraikan istrinya
itu? Jawaban nya;(tidak halal baginya untuk menceraikan istrinya atas perintah
ibunya, akan tetapi dia harus membahagiakan ibunya akan tetapi bukan dengan
cara menceraikan istrinya, Allah yang maha tinggi lebih mengetahui-Nya).





Dan Ibnu Maflah juga berpendapat dalam ktab
Al-FURU' bahwasanya tidaklah wajib untuk menaati kedua orang tua dalam masalah
perceraian, sebagaimana perkataan nya(jika dia diperintahkan oleh ibunya ;tidak
lah wajib bagi anak untuk menceraikan
nya ,dan Syeikh kita telah malarang dalam hal itu, dan [menuliskan dalam
bait-bait syair nya];jika terdapat ketakutan atau keraguan dalam dirimu maka
tidak wajib bagimu hal itu.dan seperti itu pula jika perasaan seperti itu
menahan semua untuk menikah}





Dan dijeladkan pula dalam kitab [adab
syariat];Tidak ada pemaksaan orang tua atas anak nya untuk menikah dengan orang
yang ia tidak suka, dan jika anak itu menolak
bukanlah dianggap durhaka,dan jika tidak ada kewenangan atas seseorang
untuk memaksa orang lain untuk memekan apa yang iya tidak suka dan lebih
memilih apa yang iya suka maka
pernikahan lebih berhak untuk itu,kaarna memakan sesuatu yang tidak di
senangi dan berlanjut terus –menerus,dan hidup bersama orang yang tidak kita
cintai atau pernikahan yang tidak di senangi yang berlanjut terus-menerus itu
akan menyakiti pasangan tersebut dan sudah sulit bagi dia untuk menceraikan nya
,sehingga di jhanya bias diam,tanpa kata-kata.}





Dan berpendapat pula Al-Alamah Al-Muhakkik
Al-Hambaly AL-Bahuty bahwasanya tidak wajib bagi anak untuk menaati kedua orang
tua nya untuk menceraikan istrinya,sebagaimana yang iya katakana{dan sungguh
tidaklah wajib atas anak menaati kedua orang tuanya walaupun keduanya[ADDALINI]untuk menceraikan
istrinya;karma itu bukanlah termasuk membahagiakan orang tua,{atau};tidak wajib
atas anak untuk menaati kedua orang
tuanya dalam hal{pelarangan untuk menikah} sebagimana nash yang telah lalu.





Maka dari sini pula pengarang [GADAUL- ALBAB]
berpendapat;dengan perintah keduanya{untuk menceraikanistri istrinya,atau
menjual budak perempuannyadengan keyakinan bersandar padaa syar'i.dalam kamus;{ra'yun}keyakinan
bentuk jamak nya adalah {aaraa'}.dan dalam kitab[AL-AADABU AL KUBRA']jika ayah
nya memerintahkan padanya untuk menceraikan istrinya maka tidak lah wajib
baginya atas hal itu,pendapat ini di perpegangi oleh sebahagian besar sahabat.





Dan seorang imam telah ditanya oleh seorang
laki-laki,dia berkata;bahwasanya ayahku menyuruhku menceraikan istriku,berkata
imam itu,jangan kau ceraikan dia,kemudian sang pemuda berkata,bukankah Umar
memerintahkan anak nya Abdu llah untuk menceraikan istrinya ,sang imam
berkata,jika ayahmu bisa seperti Umar}





Dan Ibnu Atfisy Al- Ibadhi dalam syarah kitab
Annil Wasyifaau AL-Aliil,bahwasanya seorang anak tidaklah wajib baginya untuk
menceraikan istrinya jika diperintahkan oleh kedua orang tuanya atau salah satu
dari keduanya{jika dia bernazar untuk menceraikan istrinya atau kedua orang tuanya yang memintanya untuk
itu,tidak wajib baginya melaksnakan nya ,dan tidakmempersempit baginya untuk
menaati keduanya di dalam urusan itu.





Dan dari semua pemaparan yang telah lewat
jelaslah bagi kita bahwasanya tidaklah wajib bagi seorang anak untuk menaati
orang tuanya untuk menceraikan istrinya dan ketidak taatan seorang anak dalam
hal ini bukanlah di anggap suatu kedurhakaan ,Allahu Ta'alaa A'la Wa A'lam
Back to top Go down
 
ada juga titipan aswar di komputerku
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Titipan divisi terjemah for Akhawat BAIQUNIAH
» Alfu.. Alfu MABRUK

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir :: Teras Pengurus :: Divisi Terjemah-
Jump to: